Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Pemberitahuan Pemenuhan Guru di Satuan Pendidikan yang dikelola Yayasan/Swasta

Kamis, 21 Maret 2024 | Maret 21, 2024 WIB Last Updated 2024-03-21T00:09:39Z

Pemberitahuan Pemenuhan Guru di Satuan Pendidikan yang dikelola Yayasan/Swasta



Pejuangdata - Dengan hormat kami sampaikan bahwa sejalan dengan arah kebijakan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), Direktorat PPG, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek berkomitmen untuk mewujudkan keseimbangan kebutuhan dan pemenuhan guru, baik secara kualitas maupun kuantitas. Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Sesuai hasil rekonsiliasi data kebutuhan guru yang dilaksanakan pada pertemuan di Bandung tanggal 7-9 Maret 2024, diperoleh data sebanyak 9.250 guru pada satuan pendidikan swasta, akan memasuki batas usia pensiun pada tahun 2025 sebagaimana data terlampir.
2. Berdasarkan poin nomor 1, untuk memenuhi kebutuhan guru tersebut, Direktorat PPG memberi kuota PPG Prajabatan kepada satuan pendidikan swasta sebanyak 9.250.
3. Organisasi penyelenggara perguruan swasta dapat mengajukan kandidat yang siap menjadi calon guru untuk dapat mengikuti seleksi dan perkuliahan PPG Prajabatan. Kandidat calon guru yang diajukan sesuai dengan kriteria calon mahasiswa PPG Prajabatan sebagaimana terlampir. Data dimaksud dapat dikirimkan paling lambat tanggal 30 April 2024 sesuai dengan format yang dapat diunduh pada tautan https://s.id/FormatUsulanGuru dan diunggah pada tautan https://s.id/UsulanGuruPensiun.
4. Kandidat yang lulus PPG Prajabatan dan telah memperoleh sertifikat pendidik dapat langsung ditugaskan mengajar di sekolah swasta yang bersangkutan sebagai pengganti guru swasta yang telah memasuki batas usia pensiun.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdri. Karina (082111200702). Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Lampiran Surat Plt. Direktur Pendidikan Profesi Guru

Nomor : 0440/B2/GT.00.08/2024
Tanggal : 16 Maret 2024 

A. Proyeksi Guru Pensiun Tahun 2025 Berdasarkan Organisasi Penyelenggara Perguruan Swasta

No Organisasi Penyelenggara Perguruan Swasta Jumlah Guru Pensiun
1 Majelis Nasional Pendidikan Katolik 1.146
2 Majelis Dikdasmen Muhammadiyah 838
3 Majelis Pendidikan Kristen 289
4 PGRI 184
5 LPP Ma’arif NU 79
6 Perguruan Tamansiswa 56
7 Belum Diketahui 6.658
Total 9.250
Table


B. Persyaratan Kandidat Calon Mahasiswa PPG Prajabatan

1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika;
3. berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember 2024;
4. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri; 
5. memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
6. memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);
7. memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);
8. memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);
9. menandatangani pakta integritas; dan
10. mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara (tahapan seleksi akan diinformasikan selanjutnya).

Silahkan Unduh pemberitahuan ini disini
*
×
Data Terbaru Update